CMBC Indonesia -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Dua tersangka yang kembali ditahan ialah Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Sedangkan satu tersangka lainnya yang belum ditahan ialah Nurhasanah (N). KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka Nurhasanah.
"Untuk tersangka lain, N berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif, sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan 11 orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 pada Rabu (22/7) kemarin.
Diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan para tersangka terkait empat hal.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Penetapan 14 anggota DPRD Sumut tersebut merupakan tahap keempat. Dimana, KPK sebelumnya telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019.
Tahap pertama, pada 2015 KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut dan tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.
Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.(rmol)
Loading...
loading...