CMBC Indonesia - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Kasus penyelewengan itu tersebar di 20 wilayah Polda.
Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (27/7/2020).
“Data yang kami himpun dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengompulir informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bansos warga terdampak Covid-19. Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 Polda,” beber Awi.
Awi menerangkan dugaan kasus paling banyak terjadi di wilayah Sumatera Utara dengan 38 kasus.
Kemudian diikuti Jawa Barat dengan 18 dan Nusa Tenggara Barat dengan 9 kasus.
Selanjutnya, Polda Riau sebanyak 7 kasus, Polda Jatim dan Polda Sulsel sebanyak 4 kasus serta Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing sebanyak 3 kasus.
Sedangkan Polda Sumsel dan Polda Malut masing-masing sebanyak 2 kasus.
Sementara Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar dan Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing sebanyak 1 kasus.
Awi menegaskan Polri tidak menoleransi bentuk penyelewengan dana bansos COVID-19 dalam bentuk apapun.
“Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” tegas Awi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu.
Seperti pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
Sebelumnya, tercatat ada 92 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 21 Juli 2020.[psid]
Loading...
loading...