Kejadian bermula saat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar mengajukan interupsi sejak pembukaan. Namun permintaannya selalu dimentahkan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, karena alasan waktu.
Ansori baru dapat kesempatan interupsi setelah Ketua DPR RI Puan Maharani berpidato. Dalam interupsinya, Ansory mengingatkan pemerintah diamanatkan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 untuk merawat fakir miskin dan anak terlantar.
"Jadi kalau pemerintah atau Menko PMK mau jungkir balik pun dia, tidak bisa melawan pasal ini menaikkan BPJS yang fakir miskin ya, yang kelas III," kata Ansory dalam rapat tersebut.
Ia menuding pimpinan DPR diam saat Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, kata dia, rakyat sedang kesulitan karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya sayang dengan Mbak Puan, Pak Sufmi Dasco, Pak Muhaimin, dan semuanya. Tapi enggak ada satupun yang komentar tentang fakir miskin ini," cetus dia.
"Fakir miskin ini dari April sampai Desember 2019 enggak naik, begitu 1 Januari 2020 dinaikkan. Ini tipu-tipu," lanjut Ansory dengan nada meninggi.
Mikrofon Ansory pun mati. Dasco mengambil alih. Ia, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa selama ini Pimpinan DPR sudah bekerja keras melobi pemerintah untuk membatalkan kenaikan BPJS.
Dengan nada meninggi, Dasco menjawab tudingan Ansory tersebut. Dia memastikan DPR akan kembali mengusahakan pembatalan iuran.
"Kita akan undang Pak Ansory dan Komisi IX, kita akan kunci Perpres itu untuk memperhatikan fakir miskin dan anak terlantar. Jadi jangan dikira kita pimpinan cuma diam," ujar Dasco membentak.
"Bantuan ke BUMN Rp156 triliun, padahal fakir miskin ini hanya Rp2,3 triliun. Itu saja pimpinan. Untuk masyarakat enggak ada untung rugi bicara kesehatan," ucap Ansory menjawab Dasco.
Sebelumnya, Kenaikan tarif BPJS Kesehatan sudah diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2020. Namun kebijakan itu dibatalkan lewat putusan Mahkamah Agung pada Senin (9/3). Meski begitu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) naik mulai Rabu (1/7). (*)
Loading...
loading...