Polres Labuhan Batu : Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 29 Juli 2020

Polres Labuhan Batu : Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Labuhan Batu : Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Labuhan Batu : Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD dari PDIP Terancam 7 Tahun Penjara

CMBC Indonesia – Polres Labuhanbatu menyelidiki dugaan pidana berat terkait kasus penganiayaan berencana terhadap seorang sopir yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP Perjuangan Imam Firmadi. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 353 KUHP ayat 2 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing tujuh dan sembilan tahun.

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe mengatakan, korban telah membuat laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH yang ditindaklanjuti dengan penanganan dan pemeriksaan tujuh saksi. Seorang di antara saksi yakni dokter ahli yang melakukan visum luar atas nama korban Muhammad Jefry Yono.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan Imam Firmadi dalam penganiayaan secara bersama-sama tersebut. Penyidik juga sudah memanggil terlapor untuk diminta keterangannya.

“Telah kami lakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan meminta visum kepada Rumah Sakit. Saat ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Murniati menjelaskan, sesuai proses pemeriksaan saksi, para pelaku menganiaya menggunakan tali untuk mengikat, lalu aniaya fisik dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul, ditendang dan mencabut kuku jari kaki kelingking menggunakan alat penjepit seperti tang.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2, yakni perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 170 ayat 2, dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan sembilan tahun.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan oknum anggota DPRD Labusel bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Pria yang bekerja sebagai sopir ini mengalami trauma dan luka lebam pada bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Bagian kepala juga terdapat luka mengangga dengan 11 jahitan. Lebih kejinya, para pelaku mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.

Sementara itu, terlapor Imam Firmadi yang merupakan anggota DPRD Labusel memberi konfirmasi saat ditanyakan soal kasus hukum yang menderanya.

“Karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silahkan koordinasi dengan pengacara saya,” kata Imam.(*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved