CMBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 lalu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Lalu, untuk apa reklamasi itu dilakukan?
Corporate Secretary PT Jaya Ancol (PJA), Agung Praptono mengungkapkan, sesuai dengan visi Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu dan lengkap, maka akan sejumlah pengembangan di Ancol.
"Seperti penataan area pantai symphony of the sea yang progresnya sudah bisa dilihat untuk area stone dan pembangunan Masjid Apung," jelasnya saat dihubungi pada Rabu (1/7) siang.
Selain itu, Agung mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) memiliki kerja sama yang akan dilaksanakan di Ancol. Kerja sama itu untuk membangun museum Nabi pertama di Indonesia.
"Pembangunan Museum Nabi yang merupakan pertama di luar Arab Saudi," jelasnya.
Meski mendapat izin reklamasi, Anies mewajibkan PT PJA untuk melakukan sejumlah hal yang diatur dalam Kepgub tersebut.
PT Pembangunan Jaya Ancol wajib menyediakan pra-sarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum massal.
PT Pembangunan Jaya juga wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Selain itu, PT Pembangunan Jaya juga wajib mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. []
Loading...
loading...