CMBC Indonesia - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 1945 memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengubah UUD 1945 jika tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kewenangan MPR tersebut termaktub dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: ‘Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar’.
“UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya dalam Peringatan Hari Konstitusi, melalui siaran langsung MPR RI, Selasa (18/8).
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain menyatakan jika pernyataan itu muncul dari kelompok berjubah dan bersorban persoalannya akan jadi lain.
Bisa jadi yang muncul adalah tuduhan makar atau dikaitkan dengan organisasi terlarang.
“Bambang Soesatyo Ketua MPR mengatakan UUD 1945 bisa diubah bila tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hemm…,” katanya di Twitternya, Selasa(18/8).
“Coba kalau yang bicara itu kelompok berjubah sorban, langsung deh dituduh MAKAR atau HTI. Ya, kan…?,” lanjutnya.
Menurutnya, apa yang berbau kelompok Islam saat ini akan dipersoalkan. Minimal akan dibully ramai-ramai oleh buzzer.
“Begitulah saat ini semua yang berbau Islam dibully,” tandasnya.
Ketua MPR juga mengingatkan bahwa dalam kaitan perubahan terhadap UUD 1945 bukanlah pekerjaan yang mudah. Ini karena, UUD adalah hukum dasar negara sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian.
“(UUD 45) hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” tegasnya. []
Loading...
loading...