Api Cepat Menjalar, Polri: Karena Cleaning Service Kejagung Pakai Pembersih Mengandung Solar dan Thinner - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2020

Api Cepat Menjalar, Polri: Karena Cleaning Service Kejagung Pakai Pembersih Mengandung Solar dan Thinner

Api Cepat Menjalar, Polri: Karena Cleaning Service Kejagung Pakai Pembersih Mengandung Solar dan Thinner

Api Cepat Menjalar, Polri: Karena Cleaning Service Kejagung Pakai Pembersih Mengandung Solar dan Thinner


CMBC Indonesia - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan mengapa api begitu cepat menjalar keseluruh ruangan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kebakaran hebat itu terjadi hampir 11 jam, karena baru bisa dipadamkan pada Minggu 23 Agustus pukul 06.20 setelah api mulai membesar sekitar Sabtu malam 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.15.

"Karena ada minyak lobby (minyak pembersih) yang biasa digunakan oleh cleaning service (Kejaksaan Agung) di setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10).

Setelah dilakukan penelitian secara ilmiah oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap temuan hasil olah TKP di lapangan bahwa di setiap lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan Thinner.

"Dan hasil dari penyidikan bahwa (cairan pembersih) itulah yang mempercepat akseleran penjalaran api di gedung Kejaksaan. Adanya penggunan minyak lobby sebegai pembersih lantai yang digunakan bermerek top cleaner," tandas Ferdy.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi. Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved