CMBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah tudingan buruh menebar hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kata Iqbal, apa yang diprotes buruh tentang Omnibus Law terutama kluster tenaga kerja adalah valid.
"Karena kami ikut perumusan, ada screen shoot kami ada buktinya kesepakatan antara wakil pemerintah dikirim ke kita bukti WA. Itu semua dasar kami berpendapat. Jadi bukan hoaks," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10).
Begitupula tuntutan yang disebarkan buruh seperti yang pesangon hingga status karyawan memang benar dibahas dalam UU Cipta Kerja. Sehingga, kata Iqbal tidak ada alasan pemerintah menuding masyarakat terutama buruh menyebarkan hoaks ataupun disinformasi.
"Begitu pula dari sosmed yang beredar. Ini butuh verifikasi makanya kami telpon Panja Baleg. Ini benar enggak nih, oh ya benar ini dibahas. Sumber itulah yang kami jadikan dasar," tegas Iqbal.
Iqbal lantas mempertanyakan dewan yang hingga kini masih belum memiliki salinan asli dari RUU Ciptaker. Kondisi ini membuat pemerintah tidak bisa memaksa masyarakat untuk mempelajari UU Omnibus Law tersebut.
"Karena menteri bilang apanya yang dibaca 905 halaman diubah jadi 1305 halaman. Rakyat dibodohi retorika. Rakyat diminta baca tapi keputusan Panja baleg mengesahkan kertas kosong. Memalukan dan berbahaya sekali," beber dia.
Karena alasan itu, Iqbal mengatakan dirinya bakal menempuh sejumlah langkah salah satunya adalah Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun sebelum mengajukan Judicial Review pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu langkah hukum yang bisa ditempuh.
"Jadi kami tidak hoaks, kami punya sumber yang valid. Nanti kita lihat disandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 bagaimana analisa buruh nanti kita sampaikan," tutup dia.
Dalam keterangannya, Iqbal meluruskan sejumlah hal. Pertama, ia mempertanyakan terkait perlindungan bagi karyawan kontrak yang terancam berstatus kontrak seumur hidup. Kedua, dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketiga mengenai uang pesangon buruh yang diputus hubungan kerja. Terakhir adalah klausul penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten yang dinilai tidak relevan.
"Yang dimaksud dengan UMK bersyarat belum jelas. Dalam konvensi ILO upah minimum adalah safety net. Upah oleh negara melindungi buruh yang masuk pasar kerja supaya enggak jadi absolut miskin," tutup dia.
Sebelumnya, Jokowi dalam keterangannya meluruskan bahwa banyak misinformasi dalam pemahaman UU Ciptaker. Jokowi menjamin masih tersedianya uang pesangon buruh hingga hak-hak buruh seperti cuti hingga upah buruh. []
Loading...
loading...