Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim di Surat Jalan Djoko Tjandra - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2020

Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim di Surat Jalan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim di Surat Jalan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim di Surat Jalan Djoko Tjandra

CMBC Indonesia - Jaksa mengungkapkan cara Brigjen Prasetijo Utomo membuatkan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Bahkan, surat jalan yang seharusnya ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dikesampingkan oleh Brigjen Prasetijo.

Awalnya Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, mengurus keperluan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra yang berada di Malaysia harus datang langsung ke Indonesia untuk mengurus hal itu tetapi terbentur statusnya sebagai buronan. Anita lantas meminta bantuan Brigjen Prasetijo.

"Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (13/10/2020).

Tujuan Pontianak itu memang sudah direncanakan sebelumnya karena posisi Djoko Tjandra saat itu berada di Malaysia. Rencananya Djoko Tjandra akan ke Jakarta melalui Pontianak dengan menggunakan pesawat sewaan.

Jaksa lantas menyebutkan bila Brigjen Prasetijo sempat meminta revisi surat jalan itu pada anak buahnya. Awalnya surat itu menggunakan kop surat 'Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Badan Reserse Kriminal', namun Brigjen Prasetijo meminta kop itu diganti menjadi 'Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS'.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perubahan surat jalan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun Brigjen Prasetijo disebut jaksa tetap memerintahkan anak buahnya untuk merevisi surat jalan itu.

"Brigjen Prasetijo Utomo perintahkan dengan mengatakan, 'sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin'," kata jaksa.

Akhirnya surat jalan palsu itu tetap digunakan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo juga membantu Djoko Tjandra mendapatkan surat rekomendasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19.

Jaksa menegaskan bila surat-surat yang dibuat itu ternyata bukanlah surat resmi. Jaksa mengatakan pada kenyataannya Djoko Tjandra dan orang-orang itu tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan apapun.

"Bahwa surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking ataupun atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita juga merupakan surat keterangan yang tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," kata jaksa.

Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Sementara itu Anita dan Brigjen Prasetijo juga duduk sebagai terdakwa tetapi persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah.

Mereka dihadirkan secara virtual. Jaksa membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra lebih dulu, baru kemudian dilanjutkan dengan dakwaan bagi 2 terdakwa lainnya.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[dtk]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved