CMBC Indonesia - Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Lamongan jalur independen, Suhandoyo, resmi dipecat dari kader PDI Perjuangan pada 1 Oktober 2020. Keputusan tersebut diambil partai sebab Ia dianggap berani melawan kebijak partai di Pilkada Lamongan.
PDI Perjuangan, untuk Pilkada Lamongan memberikan rekomendasi kepada Saim (Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan) untuk maju menjadi Calon Wakil Bupati (Cawabup) mendampingi Kartika Hidayati dalam perhelatan Pilkada Lamongan 9 Desember mendatang.
Wakil Ketua Bagian Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Daniel Rohi, menjelaskan Suhandoyo dipecat oleh Partai karena dianggap tidak patuh, dan membangkang. Hal itu dibuktikan dengan dia maju sendiri melalui jalur independen.
"Iya benar pak Suhandoyo diberhentikan dari keanggotaan partai PDIP sejak 1 Oktober 2020," kata Daniel saat menghadiri Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) DPC PDIP Lamongan di sebuah Rumah Makan di Kecamatan Deket, Minggu (4/10/2020) sore.
Disinggung terkait kenapa pemecatan yang baru dilakukan pada saat momen pilkada, padahal sebelumnya Suhandoyo juga pernah mencalonkan diri menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan langkah yang diambil tersebut, Suhandoyo seharusnya juga diberikan sanksi.
Menanggapi itu, Daniel menjawab bahwa konteks pencalonan DPD dan Pilkada adalah dua hal yang berbeda. Yang satu tidak ada hubungan dengan pengingkaran keputusan partai, sementara satunya ada.
"Pak Suhandoyo teman saya dan baik, beliau juga senior saya, tapi kalau partai sudah memutuskan seperti ini harus dihormati," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (05/10/2020).
Daniel menegaskan, sebagai kader partai Suhandoyo seharusnya tunduk dan mendukung apa yang sudah menjadi keputusan partai. Bahkan ia terkesan menentang keputusan partai berlambang banteng tersebut. "Setelah diteliti beliau melanggar, di internal partai kita kalau ketum merekom maka semua kader harus mendukung," ujarnya.
Suhandoyo resmi dipecat menjadi kader PDI Perjuangan berdasarkan surat keputusan Nomor 62/KPTS/DPP/X/2020 DPP PDI Perjuangan, sebagaimana usulan dari pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur.
Selain memecat lanjutnya, PDIP juga melarang Suhandoyo pada diktum satu diatas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"DPP PDIP Perjuangan akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya.
Semantara itu, sampai berita ini dirilis. Suhandoyo masih belum bisa dikonfirmasi terkait pemecatan dirinya menjadi kader PDI Perjuangan. Bahkan saat ditelfon dan dikirim pesan jurnalis Suaraindonesia.co.id, tidak kunjung ada jawaban.[sc]
Loading...
loading...