CMBC Indonesia - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik atau sama dengan 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dari seluruh kepala daerah 34 provinsi yang sudah dikirimkan SE tersebut, baru 18 provinsi yang merespons akan melaksanakannya, artinya memastikan UMP 2021 tak naik.
Adapun daftar 18 provinsi itu beserta besaran UMP-nya sebagai berikut:
1) Jawa Barat Rp 1.810.350
2) Banten Rp 2.460.968
3) Bali Rp 2.493.523
4) Aceh Rp 3.165.030
5) Lampung Rp 2.431.324
6) Bengkulu Rp 2.213.604
7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383
8) Bangka Belitung Rp 3.230.022
9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328
14) Maluku Utara Rp 2.721.530
15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698
16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378
17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
18) Papua Rp 3.516.700
Namun masih ada 16 provinsi lainnya yang belum mengumumkan UMP 2021. Melalui SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020. Ida menegaskan, keputusan tak menaikkan UMP 2021 didasari oleh kondisi perekonomian Tanah Air yang sangat terdampak pandemi COVID-19.
"Mungkin teman-teman juga sudah membaca, kami di situ, di surat edaran tersebut kami menyampaikan latarbelakang kenapa SE itu dikeluarkan, tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19," jelas Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Ia mengaku, ketetapan itu dilakukan berdasarkan hasil forum diskusi tripartit yakni antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas).
"Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas," ucapnya.
Jika mengikuti SE tersebut, maka 16 provinsi lainnya pun akan mengikuti besaran upah di 2020. Berikut daftar lengkapnya:
1. Sumatera Utara Rp 2.499.422
2. Sumatera Barat Rp 2.484.041
3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
4. Riau Rp 2.888.563
5. Jambi Rp 2.630.161
6. DKI Jakarta Rp 4.276.349
7. Jawa Tengah Rp 1.742.015
8. Jawa Timur Rp 1.768.777
9. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
14. Gorontalo Rp 2.586.900
15. Maluku Rp 2.604.960
16. Papua Barat Rp 3.184.225(dtk)
Loading...
loading...