CMBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengantisipasi rencana aksi penolakan beberapa elemen buruh menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Petunjuk dan Pengarahan (Jukrah) Antisipasi Aksi Unras dan Mogok Kerja Terkait RUU Omnibus Law Ciptakerja, tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto.
Terdapat 12 poin Jukrah Kapolri terkait rencana aksi dan mogok nasional buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Kapolri memerintahkan Intelijen melakukan deteksi dini dan aksi terhadap elemen masyarakat dan buruh agar tidak melakukan aksi unjuk rasa.
Kemudian, memetakan perusahaan atau sentra produksi strategis di wilayah masing-masing. Para Kasatwil diperintahkan untuk menjamin para buruh dari ancaman dan provokasi yang memaksa mereka untuk berunjuk rasa.
Kapolri juga memerintahkan agar seluruh jajarannya tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun kegiatan lainya.
“Upaya ini harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), kemudian lakukan pengamanan terbuka dan tertutup,” demikian kutipan Telegram Kapolri tersebut.
Dengan demikian, para personel Polri telah bersiaga di depan pabrik-pabrik. Sehingga para buruh tidak turun ke lapangan untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja. (Rmol)
Untuk itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Petunjuk dan Pengarahan (Jukrah) Antisipasi Aksi Unras dan Mogok Kerja Terkait RUU Omnibus Law Ciptakerja, tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto.
Terdapat 12 poin Jukrah Kapolri terkait rencana aksi dan mogok nasional buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Kapolri memerintahkan Intelijen melakukan deteksi dini dan aksi terhadap elemen masyarakat dan buruh agar tidak melakukan aksi unjuk rasa.
Kemudian, memetakan perusahaan atau sentra produksi strategis di wilayah masing-masing. Para Kasatwil diperintahkan untuk menjamin para buruh dari ancaman dan provokasi yang memaksa mereka untuk berunjuk rasa.
Kapolri juga memerintahkan agar seluruh jajarannya tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun kegiatan lainya.
“Upaya ini harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), kemudian lakukan pengamanan terbuka dan tertutup,” demikian kutipan Telegram Kapolri tersebut.
Dengan demikian, para personel Polri telah bersiaga di depan pabrik-pabrik. Sehingga para buruh tidak turun ke lapangan untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja. (Rmol)
Loading...
loading...