CMBC Indonesia - Tersangkas kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Selasa (13/10) mendatang.
“Sidang perkara Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan, sidang pertama dijadwalkan, Selasa, 13 Oktober 2020,” kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Ada tiga tersangka yang bakal disidangkan dalam perkara surat jalan dan dokumen palsu. Mereka di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambodo menyatakan, pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut nantinya segera disidangkan.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.[jpc]
Loading...
loading...