CMBC Indonesia - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu geram dengan DPR RI yang belum merampungkan draf final RUU Cipta Kerja, namun RUU tersebut telah disahkan. Ia menilai kerja DPR RI begitu jorok.
Hal itu disampaikan oleh Said Didu melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.
Ia mengkritisi kerja DPR RI yang tidak maksimal.
"Betapa joroknya dan arogannya kerja kalian. Mengesahkan UU yang UU-nya belum ada," kata Said Didu seperti dikutip pada Kamis (8/10/2020).
Dalam cuitannya, Said Didu menyertakan tautan berita salah satu media mainstream mengenai draf final RUU Cipta Kerja yang masih dirapihkan.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyebut draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial belum final.
Hingga kini, draf final RUU CIpta Kerja masih dalam proses perapihan. Tim melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan.
Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang menolak RUU kontroversial tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan pada Senin (5/10/2020) sore, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.
Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
Tak hanya para buruh, para pecinta musik dan drama Korea Selatan atau K-popers hingga akun open BO dan pemburu giveaway juga turut menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut.
Di media sosial Twitter muncul gerakan memblokir akun media sosial resmi milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut kekecewaan publik atas sikap pemerintah yang mendukung UU Cipta Kerja. Padahal, banyak poin dalam UU tersebut yang dinilai sangat merugikan rakyat.
Warganet beramai-ramai menyerukan tagar #BlockJokowi sambil mengunggah foto tangkapan layar sebagai bukti telah memblokir akun media sosial Jokowi. []
Loading...
loading...