CMBC Indonesia - Dittipidum Bareskrim Polri akan memeriksa Eks Danjen Kopassus Soenarko. Purnawirawan jenderal TNI bintang dua itu diperiksa terkait kepemilikan senjata api, Jumat (16/10).
Dalam pemeriksaan tersebut, eks Danjen Kopassus Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Soenarko. Belum diketahui apakah Soenarko akan memenuhi panggilan.
“Iya. Sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik,” kata Sambo kepada kumparan, Kamis (15/10).
Dalam surat pemanggilan yang diterima kumparan, Soenarko dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api Junto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus tersebut, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar dan penyelundupan senjata api ilegal pada Mei 2019 lalu.
Saat itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang dijabat Wiranto menyebut senjata itu telah diamankan.
“Menguasai senjata api berarti senjata api ilegal, tidak diizinkan siapa pun, dan itu ada hukumnya, ada undang undang yang tidak mengada-ngada," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Selasa (21/5).
Loading...
loading...