CMBC Indonesia - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menilai kritik masyarakat terhadap omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja harus diarahkan kepada Presiden JOko Widodo atau Jokowi.
"Sistem kita presidensil, kekuasaan di tangan presiden. Yang paling bertanggung jawab terhadap undang-undang ini tentu saja presiden," kata Fadli dalam diskusi Forum Jurnalis Politik, Kamis, 22 Oktober 2020.
Fadli mengatakan, bola omnibus law ada di tangan presiden. Ia mengatakan Presiden bisa membatalkan atau menunda aturan ini lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu.
Jika kritik diarahkan ke parpol, Fadli menilai akan merepotkan. Sebab, partai politik merupakan pilar demokrasi. "Jadi bukan mengarahkan demo ke parpol dong. Yang menentukan itu di Istana. Bukan parpol," ujarnya.
Pemerintah telah memastikan akan melanjutkan UU Cipta Kerja di tengah ramainya penolakan atas aturan ini. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Jokowi segera meneken UU Cipta Kerja. Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi juga terus berkomunikasi dengan kelompok-kelompok yang menolak.
Adapun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih berupaya menuntut DPR melakukan legislative review. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.
"UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review, gunakan lah hal itu. Kami mohon mewakili kami, buruh dan rakyat di Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Oktober 2020. (*)
Loading...
loading...