CMBC Indonesia - Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Pengajuan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan menahan Gus Nur, hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri atas penahanan Gus Nur," kata Andry Ermawan, koordinator kuasa hukum Gus Nur kepada detikcom, Minggu (25/10/2020).
"Tim PH (penasihat hukum) Gus Nur di Jakarta sedang proses terkait hal itu hari ini," imbuh Andry.
Menurut Andry, alasan permintaan penangguhan penahanan karena Gus Nur merupakan tulang punggung keluarga. Tak hanya itu, Gus Nur juga merupakan pengasuh pondok pesantren yang bertanggung jawab atas kelangsungan para santrinya.
"Yang jelas sebagai tulang punggung keluarga dan juga untuk kelangsungan pondok pesantren milik Gus Nur, yang banyak santrinya. Masih ada program pembangunan 1.000 masjid, yang sekarang baru selesai hampir 100 masjid sudah dibangun Gus Nur, di beberapa tempat oleh Gus Nur dan juga bedah rumah untuk para kaum dhuafa," terangnya.
Andry juga meyakinkan, Gus Nur tidak akan melarikan diri saat ditangguhkan penahanannya. Sebab, Gus Nur selama ini juga dikenal kooperatif dalam menghadapi proses hukumnya.
"Gus nur tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif menghadapi proses hukum ini," imbuh Andry.
Sebelumnya diberitakan, Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dihubungi detikcom.
Penahanan terhadap Gus Nur dilakukan sampai 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.(dtk)
Loading...
loading...