CMBC Indonesia - Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," kata Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Saat ini, Slamet menerangkan Gus Nur telah dibawa ke Bareskrim Polri. Tim Direktorat Tindakan Pidana Siber dan Gus Nur tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," ucap Slamet sebelumnya.
Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.
Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.(dtk)
Loading...
loading...