CMBC Indonesia - Penyiksaan, penghinaan dan pengakuan yang didapat secara paksa, marak dalam sistem penahanan pra-peradilan di Korea Utara (Korut). Sistem hukum di Korut bahkan disebut memperlakukan manusia 'kurang dari seekor binatang'.
Seperti dilansir AFP, Senin (19/10/2020). hal itu disampaikan organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional, Human Rights Watch (HRW) dalam laporan terbaru soal proses hukum yang tidak jelas di Korut. Laporan itu didasarkan pada wawancara yang dilakukan HRW dengan puluhan mantan tahanan dan para pejabat Korut untuk menyoroti kondisi tidak manusiawi dalam fasilitas tahanan di Korut yang seringkali mengarah pada praktik penyiksaan.
Korut yang dituduh melakukan pelanggaran HAM secara luas oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan para pengkritik lainnya, merupakan negara 'tertutup' dan hanya sedikit yang diketahui soal sistem peradilan pidananya. Menurut orang-orang yang diwawancarai, penganiayaan para tahanan -- yang dipukuli dengan tongkat atau ditendang -- merupakan praktik 'sangat kejam' yang terjadi pada awal-awal penahanan pra-peradilan.
"Peraturan mengatakan bahwa tidak boleh ada pemukulan, tapi kami membutuhkan pengakuan selama penyelidikan dan pada tahap awal pemeriksaan pendahuluan," tutur seorang mantan polisi Korut kepada HRW.
"Jadi Anda harus memukul mereka (tahanan-red) untuk mendapatkan pengakuan," imbuhnya.
Sejumlah mantan tahanan Korut menuturkan mereka dipaksa duduk terdiam di lantai, dalam keadaan berlutut atau bersila, hingga selama 16 jam sehari. Jika ada gerakan kecil yang dilakukan, maka para tahanan akan dihukum. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari pemukulan dengan tangan, tongkat, dan ikat pinggang kulit, hingga dipaksa berlari mengelilingi halaman hingga 1.000 kali.
"Jika saya atau yang lain bergerak (di dalam sel), para penjaga akan memerintahkan saya atau semua rekan satu sel untuk mengulurkan tangan kami keluar jeruji sel dan akan menginjak tangan itu berulang kali dengan sepatu boot mereka," ungkap seorang mantan tahanan Korut bernama Park Ji-Cheol.
"Di sana, Anda diperlakukan seperti Anda tidak lebih berharga dari seekor binatang, dan pada akhirnya Anda akan menjadi seperti itu," tutur seorang mantan tahanan Korut lainnya yang bernama Yoon Young-Cheol.
Beberapa mantan tahanan wanita yang diwawancarai mengungkapkan adanya tindak kekerasan seksual dalam tahanan. Kim Sun-Young, yang seorang bekas pedagang berusia 50-an tahun yang kabur dari Korut tahun 2015, mengakui dirinya pernah diperkosa oleh petugas yang menginterogasinya di pusat tahanan.
Seorang polisi lainnya, sebut Kim, melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya saat menginterogasinya. Kim menyatakan dirinya saat itu 'tidak berdaya untuk melawan'.
Laporan HRW ini menyerukan kepada Korut untuk 'mengakhiri penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang terjadi secara luas dalam tahanan'. HRW juga mendorong Korea Selatan, Amerika Serikat, dan negara-negara anggota PBB untuk 'secara terbuka dan privat menekan pemerintah Korea Utara' terkait hal tersebut.
Dalam pernyataan sebelumnya, Korut menekankan pihaknya melindungi dan memajukan 'hak asasi manusia yang sesungguhnya' dan menegaskan tidak ada pembenaran bagi negara-negara Barat untuk menetapkan standar HAM bagi negara lainnya. Korut mengecam kritikan nasional soal penegakan HAM di wilayahnya, sebagai kampanye fitnah untuk merusak 'sistem sosialis yang sakral'.(dtk)
Loading...
loading...