CMBC Indonesia - PIHAK Istana Kepresidenan mengimbau para pendemo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) agar tidak melakukan aksi kekerasan maupun merusak fasilitas publik. Para pendemo juga diimbau untuk menggelar aksi secara damai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mengimbau demonstrasi digerakkan dengan damai dan protokol kesehatan. Negara kita sedang susah karena covid-19. Jadi kami mengimbau agar pendemo tidak melakukan kekerasan dan merusak yang akhirnya yang rugi rakyat sendiri," ungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan, Kamis (8/10).
Donny menyatakan pemerintah menyikapi aksi demonstrasi yang muncul di berbagai daerah itu secara proporsional. Demonstrasi damai dan tanpa aksi kekerasan dinilai wajar sebagai bagian demokrasi. Namun, imbuh Donny, aksi yang diwarnai kekerasan tetap harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Disikapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau demonstrasi damai dan tidak merusak, itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah vandalisme, merusak fasilitas umum itu merugikan masyarakat. Tentu saja ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar. Kami proporsional dalam menyikapi demonstrasi," ujarnya.
Donny menegaskan pemerintah mendengar aspirasi publik terkait penolakan UU Ciptaker. Pemerintah, lanjut Donny, kini tengah fokus menggodok puluhan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker itu. Donny menegaskan pemerintah bekerja cepat untuk menyelesaikan peraturan turunan agar iklim investasi membaik.
"Akan segera diselesaikan (PP) karena ini ingin segera diimplementasikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh rakyat," ujarnya. []
Loading...
loading...