CMBC Indonesia - Aliansi Santri Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Pasal yang disangka adalah Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor surat pengaduan: LM/460/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM.
Kepada CNNIndonesia.com, Ayub Junaidi sebagai pelapor bercerita bahwa Gus Nur sebagai seorang tokoh dinilai tidak pantas menyampaikan kalimat kontroversi menyinggung dan mengaitkan NU dengan PKI dalam talk show bersama pakar hukum Refly Harun di sebuah kanal YouTube.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina warga NU antara lain mengibaratkan NU seperti bus umum, sopirnya dan kernetnya sedang mabuk dan ugal-ugalan. Ia menyebut isi bus yang diibaratkan sebagai NU itu banyak berisi liberal dan komunis.
"Meski ada aturan kebebasan dalam memberikan pernyataan hak dan pendapat, kami rasa itu ada batas-batasnya. Gus Nur kami laporkan dalam kasus ujaran kebencian karena menyinggung warga nahdliyin," kata Ayub saat dihubungi via telepon, Selasa (20/10).
Ayub berharap Polres Jember dapat menyelidiki perkara yang ia laporkan meski talk show tersebut bukan berada di Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta membenarkan laporan tersebut. Fran menyatakan akan mempelajari pasal yang disangkakan pelapor.
Disinggung soal lokasi talk show, Fran enggan berkomentar termasuk kemungkinan pelimpahan kasus, karena rekaman dialog Gus Nur dengan Refly diduga dilakukan di luar Jember.
"Kita harus kaji dulu. Kami pasti akan koordinasi dengan Polda Jawa Timur, jika memang diperlukan," turur Fran.
Tahun lalu, Gus Nur juga dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap NU lewat ucapannya 'Generasi Muda NU Penjilat'. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Oktober 2019, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepadanya. []
Loading...
loading...