CMBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terang-terangan mengaku dikhianati oleh pemerintah dalam pembahasan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kalaupun kami memasuki tim perumus, tapi kami merasa dikhianati. Beberapa pasal yang katanya kembali pada Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tidak berhasil dimasukkan bahkan dibiarkan sama dengan drafnya pemerintah," kata Iqbal dalam keterangan pers yang dilaksanakan secara virtual, Senin (12/10).
Karena merasa dikhianati, kata Iqbal, pihaknya meminta agar pemerintah eksekutif menjalankan eksekutif review yang membatalkan UU dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu).
Kata Iqbal, langkah ini bisa menjadi secercah harapan bagi buruh yang merasa telah dikhianati atas pembahasan UU Ciptaker.
"Sampai dengan belum diundangkan itu UU Cipta kerja, maka kami meminta dengan segala hormat kepada bapak Presiden gunakan eksekutif review, kemudian juga kepada pimpinan DPR gunakan hak legislatif review. Itu bisa dilakukan," terang dia.
"Kalau eksekutif review bentuknya Perppu, tapi pertimbangan presiden soal Perppu kami hormati walaupun kita berharap itu dilakukan," lanjut dia.
Iqbal juga meminta kepada dewan wakil rakyat untuk menggunakan legislatif review untuk mengecek kembali UU yang dianggap merugikan kaum buruh tersebut. Hal ini perlu diambil sebelum RUU tersebut disahkan dan berlaku bagi semua buruh.
"Lalu DPR kalau memang adalah wakil rakyat, bukan hanya wakil partai, apalagi wakil pemerintah, gunakan legislatif review, yaitu melakukan uji terhadap legislasi yang sudah dilakukan," kata dia.
Dalam keterangannya, Iqbal meluruskan sejumlah hal. Pertama, ia mempertanyakan terkait perlindungan bagi karyawan kontrak yang terancam berstatus kontrak seumur hidup. Kedua, dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketiga mengenai uang pesangon buruh yang diputus hubungan kerja. Terakhir adalah klausul penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten yang dinilai tidak relevan.
Rencananya kaum buruh akan kembali turun ke jalan dan berdemo. Namun Iqbal belum menjelaskan secara pasti dan gamblang kapan aksi tersebut dilancarkan.
"Dan opsi tentang melakukan kampanye dan sosialisasi terhadap nanti kalau kita terima draftnya, tidak lagi katanya katanya, Kemudian kita sandingkan dengan UU nomor 13 nanti kita sosialisasikan," tutup dia.
Pernyataan KSPI ini berbeda dengan sikap Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono mengatakan UU Omnibus Ciptaker tidak merugikan kaum buruh
Kata dia, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Koalisi Nasional Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Mandiri telah membaca dan mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker untuk klaster Ketenagakerjaaan yang terkait kesejahteraan Kaum Pekerja
"Bahwa peraturan terkait upah minimum pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak dihapuskan.upah minimum tidak dihapuskan tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Terkait Hak Hak Buruh yang di PHK, kata Tri, untuk mendapatkan Pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan malah Buruh /Pekerja korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau upskilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah," kata dia.
Tri meminta kaum buruh dan pekerja untuk jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu UU cIptaker terkait masalah Ketenagakerjaan yang tidak sesuai Isinya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan DPR RI. []
Loading...
loading...