MA: Fayakhun Setor Uang Hasil Suap ke Setya Novanto - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2020

MA: Fayakhun Setor Uang Hasil Suap ke Setya Novanto

MA: Fayakhun Setor Uang Hasil Suap ke Setya Novanto

MA: Fayakhun Setor Uang Hasil Suap ke Setya Novanto

CMBC Indonesia - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Fayakhun Andriadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu tetap dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap proyek Bakamla di tahun APBN 2016. Ke mana larinya uang suap itu?
"Bahwa dana sebesar USD 911.480,00 telah digunakan pemohon PK/terpidana untuk kepentingan pribadinya, di antaranya disetor kepada Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf a UU Tipikor," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (19/10/2020).


Andi juga menyatakan uang hasil suap itu dipakai untuk pembayaran sejumlah tagihan kredit bank, biaya politik dan pemilihan pemohon PK/terpidana menjadi Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

"Pemohon PK/Terpidana selaku Anggota Komisi I DPR RI dan Anggota Banggar DPR RI, atas permintaan temannya bernama Erwin Arief sebagai Managing Director PT. Rohde & Schwarz Indonesia, terbukti telah mengawal, mengamankan, dan memasukkan proyek Satelit Komunikasi dan pengadaan pesawat drone pada Bakamlah RI dalam APBNP TA 2016 dengan pagu anggaran Rp1.220.000.000.000,00. Pemohon PK/Terpidana juga terbukti meminta fee sebesar 7% dari pagu anggaran," papar Andi.

Di mata majelis PK yang diketuai hakim agung Suhadi, bukti surat bertanda PK-1 sampai PK-7a dan PK-7b, bukan meupakan keadaan baru yang menentukan. Sehingga memenuhi maksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP;

"Bahwa uraian atau alasan PK Pemohon ternyata bukan keadaan baru yang menentukan sebagaimana maksud Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, sama sekali tidak ada relevansinya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh JF (judex factie)," beber Andi.


Selain itu, bukti-bukti surat dan alasan permohonan Pemohon hanya berkenaan dengan Penilaian Hasil Pembuktian (PHP) yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal demikian tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan PK (tidak memenuhi Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3).

"Ternyata tidak ada keklhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, dan tidak terdapat sutau pernyataan sesuatu telah terbukti dan keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan terbukti itu tidak bertentangan satu dengan yang lain. Putusan JF telah mempertimbangkan dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan UU dan Pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya," papar Andi.

Kasus bermula saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla di Jalan Sutomo No. 11 Jakarta Pusat pada 2016. Saat itu Fayakhun bertemu dengan staf ahli Bakamla dan meminta agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.

Ternyata permintaan bantuan itu tidak gratis. Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen. Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016.
KPK yang melihat gejala tersebut segera memantau dan mengusut kasus tersebut. Fayakhun akhirnya diadili di PN Jakpus.

Pada 28 November 2018, Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Sekedar diketahui, istri Fahmi adalah artis Inneke Koesherawati.

Fayakhun terima putusan 8 tahun dan tidak banding. Tetapi ia memilih mengajukan PK.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved