CMBC Indonesia - Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Meskipun tidak terlibat langsung dalam proses kebakaran, namun pejabat tersebut dianggap lalai sehingga berkontribusi pada terjadinya kebakaran.
Kelalaian tersebut diketahui dari proses pengadaan cairan pembersih lantai merk Top Cleaner. Sebagai pejabat yang menandatangani proyek pengadaan, seharusnya pejabat PPK tersebut tahu kandungan dari cairan tersebut. Terlebih, Top Cleaner tidak memiliki izin edar.
“Harusnya dia tahu, tapi tidak tahu makanya lalai,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Sabtu (24/10).
Diketahui, cairan Top Cleaner ini mengandung 3 senyawa utama. Yakni senyawa solar, bensin dan pewangi. Ketika dipakai untuk mengepel, maka kandungan bensin dan pewangi akan menguap. Namun, kandungan solar akan tetap bertahan di lantai.
Dengan begitu, ketika muncul sumber api, maka cairan pembersih lantai itu akan berkontribusi pada perambatan api. Dalam pengakuannya, pejabat PPK tersebut memakai Top Cleaner selama 2 tahun karena harga murah.
Sementara itu, saat disinggung terkait adanya potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat PPK tersebut dalam pembelian cairan pembersih, Sambo enggan menjawab. Dia berdalih jajarannya hanya fokus pada kasus kebakaran.
“Oh nggak, bukan sampai ke situ lah. Itu internal yang melihat proses pengadaan itu. Karena kita fokus kebakaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung, mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang, Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar, dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.[jpc]
Loading...
loading...