Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2020

Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya

Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya

Polisi Persilahkan Nur Sugik Gugat Penangkapannya

CMBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilahkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk menempuh jalur prapreadilan jika tidak setuju dengan penangkapan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Apabila tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh Kepolisian di Pasal 77 KUHAP telah diatur di sana bahwasanya ada ruang praperadilan jika tidak setuju dengan penangkapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigje Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10).



Awi mempersilahkan baik Gus Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak keluarga dan kuasa hukumnya untuk mempraperadilankan pihak Kepolisian. Karena menurut Awi, selama pihak Kepolisian profesional dalam mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan terhadap Gus Nur.

Kemudian, Awi menegaskan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak prerogatif dan objektifitas dari penyidik dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Sampai saat ini, Awi mengatakan, sampai saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi ahli dan satu ahli hukum.

"Termasuk tersangka menjadi 4 orang (saksi yang telah diperiksa)," tandas Awi.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, jajaranya menangkap Gus Nur di kediamanya di Jalan Pakis, Malang. Slamet mengatakan, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian. 

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10). Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun (RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved