CMBC Indonesia - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan, penyidik Bareskrim Polri mampu membuktikan unggahan para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memicu terjadinya kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta. Menurutnya, sudah ada bukti kuat yang menjadi dasar penangkapan mereka.
“Oh iya (bisa dibuktikan), kalau penyidik itu sudah menahan seseorang, mentersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (17/10).
Awi menjelaskan, bukti-bukti yang disita dari para petinggi KAMI juga akan dicocokam dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi. Berdasarkan keterangan pendemo anarkis, mereka berbuat kerusuhan karena terpengaruh ajakan di media sosial hingga termakan hoax.
“Apa yang dikatakan yang bersangkutan l di medsos, kemudian ditarik benang merah sampai di lapangan, implementasinya bagaimana, itu kan tugas penyidik untuk membuktikan itu,” terangnya.
Awi memastikan, dalam memutuskan menaham para petinggi KAMI, penyidik sudah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP. Penyidik dipastikan tidak akan sembarangan menangkap dan menahan seseorang tanpa bukti yang kuat.
Sebelumnya, Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) semakin banyak yang ditangkap. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada 8 orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis. Sebagian besar dari 8 orang yang diamankan diduga berasal dari KAMI.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 8 orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
“Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan KAMI, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” ucapnya.[jpc]
Loading...
loading...