CMBC Indonesia - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim pada Sabtu (24/10) dini hari di rumahnya di Malang. Penangkapan pada tengah malam itu mendapat protes keras dari keluarganya.
Penangkapan tengah malam tersebut dianggap terlalu berlebihan. Terlebih lagi polisi yang melakukan penangkapan jumlahnya banyak, sekitar 30 personel.
"Cuman tetap ada sifat berlebih-lebihan dalam menjalankan tugas. Iya, tengah malam kerjaannya siapa itu, langsung 5 mobil kurang lebih 30 orang datang. Tengah malam, masuk rumah, geledah rumah orang, yang mereka lakukan itu," ujar Munjiat (21), anak kedua Gus Nur, kepada detikcom di rumahnya, Sabtu (24/10/2020).
Polisi sendiri datang dengan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti. Polisi datang saat Gus Nur sedang melakukan bekam usai pulang dari mengikuti pengajian di Kedungkandang, Kota Malang.
Gus Nur langsung menemui aparat kepolisian yang datang malam itu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.
Seperti laptop, hard disk, maupun modem internet. "Langsung ada penggeledahan, beberapa barang disita seperti laptop, hard disk, ada modem juga. Sama meminta baju yang digunakan Gus Nur dalam YouTube," terang Munjiat.
Munjiat juga meminta keadilan terhadap ayahnya. Karena Munjiat menganggap ada unsur politis dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Nur ini. Keluarga pun berharap keadilan bisa ditegakkan. Meskipun menurut Munjiat hal itu sulit akan dilakukan.
"Ke pemerintah, harapan kami tegakkan keadilan. Simpel, tapi susah buat dilakukan mereka semua," lanjut Munjiat.
"Kasus ini yang laporin NU, ya gak bisa dilepaskan dari politik, ada unsur politiknya. Di balik itu kan ada kritis ke pemerintah juga," sambung Munjiat.
Menurut Munjiat, penangkapan Gus Nur bukan merupakan kasus pertama. Bapak empat anak itu sudah ketiga kalinya berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh NU, Banser, maupun Ansor.
"Ini kan laporan ketiga kalinya oleh NU, Banser, dan Ansor. Di Palu dulu pernah dilaporkan, disidang juga. Di Surabaya, dilaporkan dan disidang juga. Sekarang yang ini," tuturnya.
Proses begitu cepat untuk pelaporan terhadap Gus Nur itulah yang dipandang keluarga tak adil. Sementara, ketika Gus Nur melaporkan sebuah kasus, penanganan justru berjalan sebaliknya.
"Dari dulu-dulu, kalau pihak sana yang melaporkan cepat prosesnya. Ibaratnya, bisa diumpamakan besok lapor, besok dipanggil, besok selesai, besok sidang. Saking cepatnya," ujar Munjiat.
"Sedangkan kalau Gus Nur laporan, ngetes saja sebenarnya. Itu prosesnya lama satu tahun, sampai satu setengah tahun sampai sekarang juga belum ada proses, lambat. Kalau Gus Nur yang dilaporkan cepat, begitu juga media. Kalau Gus Nur dilaporkan cepat memberitakan, kalau Gus Nur laporan tidak ada media," kata Munjiat.
Keluarga juga berharap, jika memang Gur Nur dianggap bersalah, maka silakan diproses secara hukum. Tetapi, jika tidak melakukan kesalahan diminta untuk dibebaskan.
"Harapannya kalau memang salah ditangkap gak papa, kalau gak salah dibebaskan. Jangan disalah-salahkan. Sekarang yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan," tegas Munjiat.(dtk)
Loading...
loading...