CMBC Indonesia - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi penilaian untuk satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dengan rapor merah. Rapor merah ini khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi.
"Menurut saya bidang pemberantasan korupsi rapor merah, itu adalah nilai yang tepat untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2020).
"Kenapa dikatakan rapor merah karena dalam satu tahun ini, yang pertama, KPK lumpuh, lumpuhnya KPK disebabkan karena revisi UU KPK yang dilakukan Jokowi dan parlemen. Kedua, kepemimpinan Firli Bauri yang dipilih Jokowi meskipun menggunakan pansel juga," lanjut Zaenur.
Bukti lumpuhnya KPK, kata Zaenur, ditunjukkan dengan tidak ada satupun kasus strategis atau kakap yang ditangani oleh KPK. Sehingga, satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf lumpuh karena tidak bisa bongkar kasus strategis, kakap dan KPK kehilangan independensi.
"KPK kehilangan independensi karena UU revisi itu memberikan kesempatan campur tangan pemerintah ke dalam institusi kok itu," ucapnya.
Menurutnya, pernyataan pertama KPK lumpuh yang membatasi KPK sehingga tidak bisa melakukan penyadapan dengan cepat. Kedua, lanjutnya, tidak hanya KPK yang lumpuh tetapi juga institusi penegak hukum lain yang di bawah pemerintah yaitu kepolisian dan kejaksaan juga dirundung persoalan besar yaitu skandal mafia hukum dalam kasus Djoko Tjandra.
"Jadi menurut saya kasus Djoko Tjandra merupakan fenomena gunung es persoalan institusi penegak hukum dalam satu tahun ini tidak ada program reformasi institusi penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan wakilnya," ujarnya.
Sehingga, Zaenur menilai, kepolisian dan kejaksaan belum bisa menjadi institusi yang handal dan dapat dipercaya secara efektif memberantas korupsi. Bahkan dia menilai keduanya justru malah terseret dalam kasus korupsi itu sendiri.
"Jadi institusi penegak hukum baik itu KPK sebagai institusi independen yang mulai kehilangan independennya lumpuh, institusi di bawah pemerintah yaitu kepolisian dan kejaksaan justru terseret kasus skandal mafia hukum yang sampai sekarang masih berlangsung sehingga itu juga menyebabkan institusi-institusi belum dapat diandalkan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Selain itu, dia menilai, tidak ada satupun legislasi yang diajukan oleh presiden untuk mempercepat pemberantasan korupsi dalam setahun ini. Di mana RUU pembatasan transaksi tunai, RUU Perampasan Aset juga belum ada perkembangan.
"Kita lihat visi misi Jokowi-Ma'ruf Amin sejak awal yaitu di misi penegakan hukum bebas korupsi dan pemerintahan bersih, misi ini jelas gagal dicapai Jokowi-Ma'ruf satu tahun ini. Justru satu tahun ini terjadi kemunduran yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya maupun dibandingkan periode sebelumnya," ujarnya.
"Dan lebih mundur lagi dari presiden sebelumnya. Selama atau tahun ini pemerintah menganggap pemberantasan korupsi justru menghambat investasi sehingga dilakukan revisi UU KPK kemudian secara lebih jauh dibentuk UU Cipta Kerja," lanjut Zaenur.(dtk)
Loading...
loading...