Soal Penangkapan Gus Nur, Politisi PKS Sedih Pasal Karet UU ITE Dipakai Lagi - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 25 Oktober 2020

Soal Penangkapan Gus Nur, Politisi PKS Sedih Pasal Karet UU ITE Dipakai Lagi

Soal Penangkapan Gus Nur, Politisi PKS Sedih Pasal Karet UU ITE Dipakai Lagi

Soal Penangkapan Gus Nur, Politisi PKS Sedih Pasal Karet UU ITE Dipakai Lagi


CMBC Indonesia - Langkah penegak hukum yang telah menetapkan tersangka dan menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur karena diduga melakukan ujaran kebencian menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengaku sedih karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digunakan untuk menangkap orang. Menurutnya, penangkapan terhadap warga negara dengan UU ITE dinilai buruk buat perkembangan demokrasi.

"Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi," ujar Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (24/10).

Mardani mengatakan, pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono lebih sedikit kasus pidana ketimbang pemerintahan sekarang yang gemar menggunakan UU ITE. 

"Di zaman Pak SBY ada 72 kasus pidana berbanding 208 kasus pidana dengan jeratan UU ITE," lanjut Mardani.

Anggota Komisi II DPR ini menyarankan upaya musyawarah terlebih dahulu ketimbang menggunakan UU ITE untuk menangkap orang sebagaimana penangkapan Gus Nur. Ini antara lain untuk menjaga situasi kondusif pada masa pandemi Covid-19.

"Sangat bijak jika dilakukan musyawarah dan mediasi lebih dahulu agar suasana aman dan tentram dapat dijaga di masa pandemi," tuturnya.

Lebih lanjut, proses hukum harus adil dan transparan serta akuntabel harus dikedepankan aparat penegak hukum.

"Menyerukan proses hukum yang adil dan transparan serta akuntabel," tutup Mardani Ali Sera. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved