CMBC Indonesia - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat juga dikabarkan ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Seperti diketahui, Jumhur Hidayat merupakan petinggi KAMI ketiga yang ditangkap oleh polisi setelah Sekretaris Badan Pekerja KAMI Syahganda Nainggolan dan Deklarator KAMI Anton Permana.
Keduanya ditangkap kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekertaris pribadi Jumhur Hidayat, Sri Ambar Wiyanti mengatakan, menurut keterangan orang rumah, sebanyak 30-an orang intel mendatangi rumah pukul 06:00 pagi tadi.
Kata dia, mereka langsung membawa Jumhur dari rumah tak lama dari kedatangannya tersebut.
"Kata orang rumah wa saya, katanya "bu bapak dibawa intel 20 orang lebih tadi pagi" gitu kayanya. Sekitar pukul 06.45 di kediaman beliau, jalan Saraswati, Cipete Utara, kebayoran" ujarnya saat dihubungi pada Selasa 13 Oktober.
"Petugas yang datang sekitar 20 orang lebih, datang bersama pak RT setempat dan dibawa dengan mobil Alphard hitam kalo gak salah.
Dia mengaku belum bisa menghubungi Jumhur hingga saat ini. Sehingga dia belum bisa menjelaskan terkait apa penangkapan tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa Jumhur tidak terlibat apapun dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung kisruh beberapa waktu lalu.
"Saya juga belum tahu kenapa bapak ditangkap. Bapak itu tidak terlibat apapun dalam aksi, bagaimana mau terlibat, orang bapak itu sedang sakit. Bapak baru saja lalkukan operasi batu empedu tanggal 6 lalu" jelasnya lagi.
Sebelumnya, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dikabarkan ditangkap pada Minggu malam lalu (11/10).
Dengan demikian, sejauh ini telah ada dua petinggi KAMI yang ditangkap, yakni Anton dan Syahganda Nainggolan yang ditangkap pada Selasa pagi (13/10).
"Pak Anton Permana ditangkap pada Minggu malam kemarin. Kita sudah dampingi," kata Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa Anton ditangkap berkenaan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya. Yani tidak menjelaskan apa isi tulisan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa tulisan Anton telah dihapus sebelum kepolisian melakukan penangkapan.
"Menyangkut tulisan di Facebook. Seharusnya kalau menurut KUHAP dan berkaitan dengan UU ITE, pemanggilan dulu, bukan langsung ditangkap." kata Yani.
Sebenarnya, kabar penangkapan Anton diinformasikan oleh Syahganda Nainggolan lewat akun Twitter pada Senin kemarin (12/10). Namun sehari kemudian, giliran Syahganda yang ditangkap.
Yani mengatakan Syahganda dibawa kepolisian untuk diperiksa sejak pukul 04.00 WIB Selasa (13/10). Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat ditangkap petugas kepolisian.
"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Siber. Bareskrim Siber," katanya. []
Loading...
loading...