Warning Bagi Pemerintahan Jokowi, Demonstrasi Besar Tidak Bisa Dihentikan Dengan Penangkapan - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2020

Warning Bagi Pemerintahan Jokowi, Demonstrasi Besar Tidak Bisa Dihentikan Dengan Penangkapan

Warning Bagi Pemerintahan Jokowi, Demonstrasi Besar Tidak Bisa Dihentikan Dengan Penangkapan

Warning Bagi Pemerintahan Jokowi, Demonstrasi Besar Tidak Bisa Dihentikan Dengan Penangkapan

CMBC Indonesia - Massifnya demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat baik di ibukota maupun di berbagai daerah menolak omnibus law UU Cipta Kerja mesti dijadikan warning oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Apalagi, cara-cara yang digunakan pemerintah adalah dengan menangkap orang-orang yang menolak omnibus law UU Ciptaker.



Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Smart FM bertajuk "Omnibus Law dan Aspirasi Publik", Sabtu (17/10).

"Ini sinyal penting, warning penting kepada pemerintahan Pak Jokowi bahwa keresahan ini enggak bisa diselesaikan dengan cara menangkap orang seperti sekarang," ujar Ray Rangkuti.

Ray menilai, maraknya demonstarsi disinyalir adanya kekecewaan pada proses dan juga substansi UU Ciptaker. Tetapi, di luar itu juga, ada kekecewaan yang cukup menyeluruh pada pemerintahan Jokowi di periode kedua pemerintahannya ini.

"Apa yang menyeluruh itu? Ya ini nggak bisa dilihat semata-mata karena UU omnibus law yang dianggap mengecewakan baik proses maupun substansinya. Tapi juga ada masalah ketika terjadi revisi UU KPK, ada mungkin soal cara pemerintah menangani Covid-19 orang begitu kecewa, ada unsur ekonomi yang memang makin hari makin keliatan sulit," ucap Ray Rangkuti.

"Nah ditambah dengan proses pembahasan UU Cipta Kerja yang secara proses maupun substansi mengecewakan banyak pihak," sambung aktivis 98' itu.

"Jadi, kumulasi itulah yang mengakibatkan demonstarsi begitu besar baik dari skala lokasi maupun secara massa," kata Ray Rangkuti lagi.

Selain Ray, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut antara lain Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan; pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti; Litbang Kompas, Yohan Wahyu; dan pengamat komunikasi politik UPH, Emrus Sihombing.(RMOL)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved