CMBC Indonesia - Dua kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan RI 571 Selat Malaka.
"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TB Haeru Rahayu, dilansir dari Antara, Kamis (12/11/2020).
Penangkapan berlangsung pada 10 November 2020 di koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.
Kedua kapal itu KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal.
"Waktu kami cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," urainya.
Dirjen KKP menyatakan kedua kapal itu digiring ke Stasiun PSDKP Belawan. Kedua nakhoda kapal diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," ucapnya.
Total 80 kapal ikan telah ditangkap pada KKP dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.[sc]
Loading...
loading...