CMBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu dari sekian banyak pihak yang akan diminta klarifikasi oleh Mabes Polri.
Itu terkait kerumunan acara yang digelar Habib Rizieq Shihab, yakni pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mabes Polri sendiri menyebut, ada tindak pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Pegamat politik Ujang Komarudin tak menampik bahwa pemanggilan itu guna meminta hak jawab Gubernur DKI terkait dengan kerumunan massa yang ditimbulkan Imam Besar FPI itu.
“Pemanggilan itu bisa saja hanya untuk klarifikasi saja,” ungkapnya kepada PojokSatu.id, Selasa (17/11/2020).
Di sisi lain, ada pihak yang menilai pemanggilan itu bisa saja membuat Anies senasib dengan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dicopot Kapolri Jendral Idham Azis.
Akan tetapi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini tak sependapat dengan pendapat tersebut.
Menurutnya, cukup jauh jika pemanggilan Anies untuk klarifikasi itu berujung pada pemberhetian Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Soal pemberhentian sementara, tidaklah. Anies tak bisa diberhentikan hanya karena itu,” tegasnya.
Akan tetapi, Ujang menilai pemanggilan Anies oleh Polri itu sejatinya tidak sepenuhnya tepat.
Pasalnya, yang berhak memanggil orang nomor satu di DKI Jakarta itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Presiden.
“Sejatinya yang harus mangggil Gubernur itu Mendagri atau Presiden. Karena Gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.
Sementara, pengamat politik Tamil Selvan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020), menyatakan, pemanggilan klarifikasi seharusnya membuat Anies Baswedan meningkatkan kehati-hatiannya.
“Saya melihat pencopotan Kapolda dan Kapolres ini sebagai sinyal. Dari sisi politik, Anies harus berhati-hati,” tegasnya dilansir dari RMOL, Selasa (17/11/2020).
Pasalnya, ia menilai bahwa pencopotan tersebut bisa saja berimbas pada pemberhentian sementara Anies sebagai Gubernur DKI.
“Sebab muaranya bisa ke arah pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta,” kata Direktur Bidang Riset Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) ini.
Di sisi lain, ia menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki cukup alasan memberhentikan sementara Anies Baswedan.
Terlebih, sampai saat ini, kurva penyebaran dan penularan Covid-19 di Ibukota masih terus meningkat.
“Kalau secara peraturan tentu akan diadopsi UU Penanganan Covid-19 dan peraturan terkait lainnya,” ujarnya.
Ditambah, Anies sendiri datang ke kediaman HRS, kendati itu sekedar pertemuan antar teman.
Akan tetapi, ulas pria yang akrab disapa Kang Tamil ini, kedatangan Anies itu bisa menjadi simbol persetujuan atas terjadinya kerumunan massa.
“Ini akan memberatkan bagi Anies,” imbuhnya.
Diakuinya, langkah pemanggilan Anies oleh Mabes Polri memang sebatas klarifikasi.
Namun, bisa saja kemudian ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang dijatuhkan, bergantung proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Namun semuanya akan bermuara pada pemberhentian secara sementara,” ucapnya.
“Tentu secara politik ini terkait agenda Pilkada DKI 2022, dan Pilpres 2024,” tandas Kang Tamil.[psid]
Loading...
loading...