CMBC Indonesia - Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pembatalan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hari ini, Selasa (17/11).
Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sunarno mengatakan aksi yang diklaim diikuti 1.500 peserta ini akan digelar di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, sebelum bergeser ke depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Paling jam 10.00-11.00 sampai DPR, sampai sekitar jam 13.00 baru konvoi ke Kemendikbud," kata Sunarno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/11).
Sunarno mengatakan, selain buruh dan mahasiswa, pelajar dikabarkan bakal turut bergabung dalam aksi tersebut untuk memperingati Hari Pelajar Internasional.
Aksi nantinya akan dilanjutkan dengan long march dari depan Kompleks Parlemen ke kantor Kemendikbud.
"Jadi pilihannya yang dekat dengan Kemendikbud dan memang DPR, harus mempertanggungjawabkan juga terkait pengesahan Omnibus yang berantakan," katanya.
"Kita menuntut supaya itu dibatalkan," imbuh Sunarno.
Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos mengungkapkan bahwa buruh dan mahasiswa dalam aksi kali ini ingin mengingatkan soal polemik UU Cipta Kerja karena menduga upaya pengalihan isu dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam aksi kali ini, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represifitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi.
"Sekalian mengingatkan publik agar tidak lupa isu UU Cipta Kerja dan kenaikan upah," kata Nining.
Sementara itu ratusan buruh dari 16 elemen serikat pekerja di Bandung, Jawa Barat juga bakal melakukan aksi serupa di depan Gedung Sate dan dan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan, gabungan serikat buruh di Jabar akan terus melakukan perlawanan secara terukur, terarah, dan konstitusional.
"Betul, kita menggelar demonstrasi. Tuntutan mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Roy.
Selain meminta UU Cipta Kerja dicabut, Roy juga akan mempertanyakan tindak lanjut atas audiensi dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 9 November lalu.
Dalam audiensi tersebut pihak buruh telah menyampaikan tuntutan terkait revisi Surat Keputusan (SK) UMSK Kabupaten/Kota Bekasi Tahun 2020, revisi SK UMSK Kabupaten Bogor 2020, hingga penetapan SK UMSK Kabupaten Karawang sesuai rekomendasi Bupati Karawang.
Selain itu, pihak buruh meminta revisi SK UMP 2021 untuk dinaikkan sebesar 8,82 persen.
"Pada waktu itu, pak gubernur menyampaikan menampung aspirasi buruh, namun sampai sekarang tuntutan kaum buruh belum ada jawaban dari gubernur," ujarnya.
Jika tidak ditanggapi sesuai harapan buruh, Roy menyatakan akan ada gelombang unjuk rasa yang lebih besar dari serikat pekerja dan serikat buruh se-Jabar mulai 19-21 November mendatang. []
Loading...
loading...