CMBC Indonesia - Petinggi dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan Sugi Nur Raharja masih menjalani proses hukum.
Mereka menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terbaru, mereka dinyatakan positif terpapasr Covid-19 di rutan Bareskrim.
Kabar tersebut dibernarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/11/2020).
Disebutkan, total ada tujuh tahanan yang terinfeksi virus asal Kota Wuhan, China itu.
“Benar (tujuh tahanan Bareskrim positif Covid-19),” ujar Argo.
Karena itu, tujuh tahanan tersebut langsung dikirm ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (15/11) pukul 20.15 WIB kemarin.
Di sana, mereka akan menjalani dan mendapatkan perawatan medis.
Berikut daftar tujuh tahanan Dittpidsiber Bareskrim Polri yang terjangkit Covid-19:
Perkara KAMI Medan
1. Juliana
2. Novita Zahara
3. Wahyu Rasasi Putri
Perkara KAMI Jakarta
4. Jumhur Hidayat
Perkara Penipuan
5. Kewa Siba
6. Drelia Wangsih
Perkara ujaran kebencian kepada NU
7. Sugi Nur Rahardja
[psid]
Loading...
loading...