Kasus Penyiraman Air Keras H Rolis, PN Tembilahan Gelar Sidang Lanjutan - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 12 November 2020

Kasus Penyiraman Air Keras H Rolis, PN Tembilahan Gelar Sidang Lanjutan

Kasus Penyiraman Air Keras H Rolis, PN Tembilahan Gelar Sidang Lanjutan


CMBC Indonesia
- Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang menimpa korban bernama H Rolis Gustanto, Kamis (12/11/2020) sore di Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.


Sidang kedua yang digelar ini mengagendakan keterangan saksi korban oleh H Rolis Gustanto. Kehadiran H Rolis Gustanto didampingi juga oleh Tim Kuasa Hukum.


Menurut H Rolis, peristiwa yang menimpa Dirinya ini terjadi pada 22 Mei 2020 silam di Jalan Gunung Daek, Gang Gunung Jati, Tembilahan sepulang shalat maghrib.


"Kejadian itu sekitar 18.30 WIB. Setelah berbuka puasa, Saya menuju surau untuk shalat. Selesai shalat, pulang, 20 meter sebelum sampai rumah, Saya berpapasan motor yang dikendarai 2 orang. Mereka mendekati Saya dan melakukan penyiraman," jelas H Rolis di hadapan Majelis Hakim.


H Rolis mengaku kenal dengan wajah kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan. H Rolis juga mengaku curiga dengan gelagat kedua terdakwa yang saat kejadian mendekati Dirinya menggunakan sepeda motor.


Usai penyiraman, diungkapkan H Rolis, Dirinya sempat menangkis menggunakan sajadah cairan diduga air keras yang diguyurkan ke arahnya.


"Saya teriak minta tolong. Kaki Saya masuk ke parit, Saya tidak bisa melihat dengan jelas setelah disiram. Saya ditolong tetangga. Saya minta siram air biasa. Setelah keluarga Saya tahu, Saya dibawa ke rumah sakit," terang H Rolis.


H Rolis merasa, Dirinya tidak memiliki permasalahan pribadi dengan kedua terdakwa. H Rolis mengaku tidak tahu alasan kedua terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Dirinya.


Diketahui, kerugian materiil yang diderita korban sampai saat ini adalah sebesar Rp 400 juta, digunakan untuk biaya pengobatan. "Menurut dokter, Saya masih harus operasi 1 sampai 2 kali lagi," tutur H Rolis seraya meminta kedua terdakwa dapat menerima hukuman setimpal dengan perbuatan mereka.


Kedua terdakwa yang turut dihadirkan dalam persidangan kali ini, tidak membantah keterangan H Rolis Gustanto selaku saksi korban.


Salah seorang tokoh masyarakat yang mengikuti jalannya proses hukum kasus penyiraman air keras ini, meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa penyiraman air keras tersebut.


"Kita berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan tebang pilih agar pelaku jera. Kasus serupa semacam ini tidak hanya terjadi sekali, tapi telah berulang," tukasnya.




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved