Mantan Ketua MK : Anies dan HRS Tak Bisa Dipidana Pakai UU Karantina - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 18 November 2020

Mantan Ketua MK : Anies dan HRS Tak Bisa Dipidana Pakai UU Karantina

Mantan Ketua MK : Anies dan HRS Tak Bisa Dipidana Pakai UU Karantina

Mantan Ketua MK : Anies dan HRS Tak Bisa Dipidana Pakai UU Karantina

CMBC Indonesia - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Anies, HRS juga tengah digarap polisi. Polri mencari unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan anaknya pada Sabtu malam (14/11).

Polisi akan menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut Hamdan Zoelva, polisi tidak bisa menjerat Anies dan HRS dengan menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan. Sebab, tidak ada keketapan tentang Kekarantinaan selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dikatakan Hamdan Zoelva, yang diterapkan di Indonesia bukan Karantina Wilayah, tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” jelas Hamdan Zoelva.

Ketua Umum DPP Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam ini menjelaskan, pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diatur dalam UU Kekarantinaan, sehingga tidak bisa dipidana.

“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” kata Hamdan.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” tandas Hamdan.

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).[psid]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved