CMBC Indonesia -Sebanyak 22 tahanan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeroyok bapak pemerkosa anak, TS, hingga tewas dalam sel. Para tersangka diduga melakukan pengeroyokan karena geram terhadap perbuatan TS.
"Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Pandu Winata, kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Pandu mengatakan pengeroyokan itu berawal dari aksi seorang tersangka, Hambali. Tersangka lainnya kemudian ikut melakukan penganiayaan.
"Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka," ucap Pandu.
Kasus ini berawal saat seorang bapak, TS, diamankan warga karena diduga memerkosa anak kandungnya. TS sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh kepala desa setempat.
"Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa," tutur Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Minggu (27/9).
TS kemudian dibawa ke unit PPA Polres Sergai dan ditahan. Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Setelah ditahan, pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB, terjadi keributan di dalam sel. Salah satu tahanan melapor kepada petugas bahwa tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan tergeletak lemas.
"Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Robinson.(dtk)
Loading...
loading...