Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Dirut PT CMIT Hiendra Soenjoto - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 01 November 2020

Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Dirut PT CMIT Hiendra Soenjoto

Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Dirut PT CMIT Hiendra Soenjoto

Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Dirut PT CMIT Hiendra Soenjoto


CMBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Hiendra yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di sebuah apartemen, di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/10).

Penangkapan terhadap Hiendra tak lepas dari campur tangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepada JawaPos.com, Novel mengakui memimpin langsung penangkapan terhadap Hiendra.

“Iya, saya salah satu kasatgas (Kepala Satuan Tugas) dalam tim tersebut,” kata Novel kepada JawaPos.com, Minggu (1/11).

Novel tak memungkiri, keberhasilan penangkapan Hiendra yang kurang lebih delapan bulan buron tidak lepas dari kinerja keberhasilan bersama dalam tim. Hal yang sama pun ketika Novel berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020 lalu.

“Keberhasilan tersebut adalah keberhasilan bersama dalam tim,” tegas Novel.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak ditetapkan sebagai buron, tim lembaga antirasuah bekerjasama dengan Polri memburu Hiendra yang merupakan penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi. Saat dilakukan penangkapan, Hiendra berada di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten.

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur,” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Lili menjelaskan, pada Rabu 28 Oktober 2020, KPK mendapatkan informasi terkait keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten. Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.

“Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud,” ujar Lili.

Lantas pada Kamis, 29 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang dimobilnya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra di apartemen tersebut.

“Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra,” tegas Lili.

Hiendra berhasil diamankan setelah kurang lebih delapan bulan menjadi buronan KPK. Kini dia berhasil diamankan dan langsung menjalanin penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” pungkas Lili.

Untuk diketahui, mantan Sekertaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani persidangan dalam kasus yang dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.[jpc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved