Penjelasan Polisi soal Satgas Covid-19 Bogor Laporkan Dirut RS UMMI - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 30 November 2020

Penjelasan Polisi soal Satgas Covid-19 Bogor Laporkan Dirut RS UMMI

Penjelasan Polisi soal Satgas Covid-19 Bogor Laporkan Dirut RS UMMI

Penjelasan Polisi soal Satgas Covid-19 Bogor Laporkan Dirut RS UMMI


CMBC Indonesia - Pihak kepolisian menjelaskan duduk perkara pelaporan yang dilakukan Satgas COVID-19 Kota Bogor atas Direktur rumah sakit UMMI. Rumah sakit tempat dirawatnya Habib Rizieq Shihab itu diduga menghalangi kinerja Satgas COVID-19 Bogor.
"Lalu yang jadi masalah, pelapor seperti kita ketahui bahwa pemerintah sudah membentuk satgas COVID-19, mereka akan mendeteksi, melayani atau merawat dan menyembuhkan pasien," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat ditemui di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Minggu (29/11/2020).

Erdi lantas menjelaskan soal kewajiban rumah sakit. Menurut dia, rumah sakit wajib untuk transparan kepada Satgas COVID-19.

"Ada kewajiban dari RS itu harus melapor, menyampaikan bahwa ada pasien-pasien, sehingga itu harus dicek kembali, bagaimana penanganan pasien RS itu," tuturnya.

Namun dalam kenyataannya, sambung Erdi, dalam laporan yang diterima, pihak rumah sakit diduga tak terbuka. Sehingga, Satgas COVID-19 merasa dihalang-halangi oleh rumah sakit.

Atas dasar itulah, Direktur RS UMMI Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19.

"Sebagaimana kita ketahui, Dinas Kesehatan itu sudah ada sertifikasi, baik itu perawatnya, lab-nya, dokternya, ini sudah ada sertifikasi. Yang ditemukan satgas COVID-19 Bogor, RS tersebut tidak terdeteksi ada yang sedang dirawat pasien yang isunya adalah pasien dalam pengawasan," ujarnya.


"Yang ingin dilakukan Satgas Covid itu dia akan membuktikan, siapa dokter yang merawatnya, apakah dia tersertifikasi, lalu hasil uji labnya itu dikirimkan ke lab mana, nah ini yang dikaji sama Dinkes Bogor. Sehingga dengan dihalang-halangi tersebut, kemudian mereka punya kewajiban, kemarin sudah lapor ke Polresta Bogor," kata Erdi menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

"Benar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020).

Pihak RS UMMI angkat bicara mengenai laporan tersebut. Pihak RS mengaku belum menerima informasi pelaporan itu secara resmi.

"Secara formalitas saya tidak terinfo dari sekretariat direksi," kata Humas RS UMMI, Chaerudin, saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Chaerudin mengaku belum berkomunikasi dengan Andi Tatat terkait pelaporan tersebut. Menurut Chaerudin, pihaknya saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen RS UMMI dalam menyikapi pelaporan terhadap Dirut.

"Saya masih menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen," ujar Chaerudin.

"Belum (berkomunikasi dengan Dirut Andi Tatat). Saya mengerti saat ini beliau sedang sibuk terkait hal tersebut. Saya menunggu arahan beliau lebih lanjut," sambungnya.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved