CMBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pendalaman terkait dugaan unsur tindak pidana dalam acara akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad di markas FPI, Petamburan, Jakarta, Sabtu malam (14/11).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pemanggilan terhadap pihak-pihak oleh Polda Metro Jaya adalah satu rangkaian polisi untuk membuat terang benderang dugaan unsur pidana dan menentukan tersangka pada acara di Petamburan itu.
"Sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan begitu apa bukti permulaan cukup apa nggak. Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar (perkara) kalau memang cukup bukti permulaannya ya kita tingkatkan ke penyidikan," kata Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (18/11).
Polri, tegas Awi, menjamin akan profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Siapapun yang terlibat akan ditindak.
"Siapapun yang terlibat dalam hal terjadinya peristiwa pidana ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum di depan hukum," tandas Awi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan mengapa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintakan klarifikasinya terkait acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/11).
Pasalnya, acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
"Jadi tergantung dari hasil penyelidikan ini. Setelah hasil krarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, ini baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan penyidikan, baru menentukan siapa tersangkanya," beber Tubagus. (RMOL)
Loading...
loading...