CMBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan sementara Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Pencopotan itu terjadi usai peristiwa kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 25 November 2020, dengan ditandatangani oleh Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diperoleh dari situs resmi KPK, Sabtu (28/11/2020), Bayu tercatat memiliki harta senilai Rp 3.098.593.413. Angka tersebut merupakan nominal terakhir yang dilaporkan Bayu pada 2019.
Total harta kekayaan itu berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 124 juta, dan kas senilai Rp 173 juta. Berikut rincian harta kekayaan bayu:
1. Tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi/196 meter persegi di Kota Jakarta Timur senilai Rp 1.202.000.000 (hasil sendiri)
2. Tanah dan bangunan seluas 108 meter persegi/60 meter persegi di Kota Jakarta Timur senilai Rp 450.000.000 (hasil sendiri)
3. Tanah dan Bangunan Seluas 346 meter persegi/79 meter persegi di Kota Jakarta Timur senilai Rp 1.024.000.000 (hasil sendiri)
4. Tanah Seluas 5528 meter persegi di Sumedang senilai Rp 125.000.000 (hasil sendiri)
5. Harta bergerak lainnya senilai Rp. 124.500.000
6. Kas dan setara kas senilai Rp 173.093.413
Selain Bayu, Anies Baswedan juga mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Andono Warih dengan penyebab yang sama.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," tulis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Chaidir, pencopotan itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan, mereka dinilai lalai karena pemberian fasilitas tersebut.
"Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," katanya.
Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.(dtk)
Loading...
loading...