CMBC Indonesia - Anggota DPR RI Fadli Zon menilai kepolisian telah melakukan diskriminasi hukum. Sebab, polisi telah menolak laporan yang dilayangkan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Seperti diketahui, Munarman dilaporkan ke polisi oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin atas dugaan penghasutan dalam kasus kematian enam anggota FPI.
Kekinian Munarman melaporkan balik Zainal ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Munarman melaporkan Zainal atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (1) tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.
Ia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti berupa tautan berita dan screenshot berita salah satu media terkait perkataan Zainal.
Dalam pemberitaan yang dijadikan bukti tersebut, Zainal mengatakan di depan media bahwa Munarman melakukan adu domba terhadap masyarakat lantaran membantah kepemilikan dua pucuk senjata api anggota FPI yang ditembak mati polisi.
Namun, laporan yang dilayangkan oleh Munarman tersebut ditolak oleh kepolisian. Alasan laporan tersebut ditolak karena pihak FPI telah bersurat ke Direktorat Reserse Kriminal.
Menanggapi hal itu, Fadli Zon menunjukkan kekesalannya melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai penolakan laporan yang dilayangkan oleh Munarman merupakan bukti adanya diskriminasi hukum.
"Salah satu bukti diskriminasi hukum," kata Fadli Zon seperti dikutip pada Kamis (24/12/2020).
Fadli Zon menegaskan, seharusnya polisi tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.
Sebab, polisi bertugas untuk mengayomi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Polisi tak boleh menolak laporan masyarakat," tutur Fadli. []
Loading...
loading...