CMBC Indonesia - Terjeratnya mantan Mensos Juliari P. Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sangat melukai hati dan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Hal ini membuktikan kalau pemerintahan Jokowi tidak serius membantu rakyat untuk bertahan hidup di masa pandemi Covid-19, dan rakyat menjadi korban dari pihak-pihak yang menyelewengkan bansos untuk keuntungan pribadi," kata mahasiswa Pascasarjana FH UGM, Gusti Made Ivan, Sabtu (26/12).
Anggaran yang diturunkan oleh pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 kurang lebih Rp 700 triliun. Anggaran sebesar itu haruslah dibangun suatu sistem dalam pendistribusian secara terbuka, transparan, merata dan tepat sasaran, dengan harapan untuk mengontrol pendistribusian agar tidak terjadi penyelewengan.
Menurut Gusti Made Ivan, salah satu pintu akan terbukanya penyelewengan dari dana-dana bantuan Covid-19 ini dimulai dari diterbitkannya Perppu No. 1/2020.
Pasal 27 menyatakan; "Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".
Adanya frasa "merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara" menjadi pintu awal penyalahgunaan dana-dana tersebut dikarenakan kebijakan tersebut dapat dinilai "bukan merupakan kerugian negara" atas dasar penyelamatan ekonomi negara.
Selain itu, lanjut Gusti Made Ivan, juga tidak adanya fungsi check and balances antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola dan mendistribusikan dana bantuan Covid-19 secara transparan dan akuntable, mengingat telah dihapuskannya fungsi-fungsi pengawasan dan penganggaran yang dimiliki oleh DPR.
Jika ditelaah lebih jauh, maksud dan tujuan dari pendistribusian dana bantuan Covid-19, dikarenakan adanya suatu keadaan tertentu di mana Indonesia saat ini menjadi negara yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19, sehingga mengakibatkan merosotnya ekonomi negara. Maka dari itu, hadirnya dana tersebut untuk memberikan suntikan untuk kelangsungan hidup rakyat, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga, mengingat hal tersebut salah satu bentuk dalam menjaga perekonomian negara.
Melihat UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (2), Gusti Made Ivan menyarankan sangat perlu dilakukan tindakan yang extra ordinary, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dan, KPK diminta harus menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
"Saya mengajak rakyat Indonesia utamanya para pemuda untuk mengawasi dana-dana bantuan untuk masyarakat agar tidak dijadikan penyelewengan oleh para pejabat yang tidak bertanggung jawab, seperti yang dilakukan oleh Juliari P. Batubara," tutup Gusti Made Ivan.
Selain Juliari, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, dan dua orang pihak swasta terduga pemberi suap yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.[rmol]
Loading...
loading...