CMBC Indonesia - Menko Polhukam Mahfud Md menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
"Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Kendati demikian, lanjut Mahfud, FPI masih kerap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan peraturan undang-undang. Mahfud menyebut FPI melakukan tindak kekerasan dan provokasi.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan akitivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan sweeping, provokasi, dan sebagainya," ucap Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah pada hari ini menyatakan melarang FPI melakukan kegiatan apapun. Sebab, FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa.
"Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," tegas Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.(dtk)
Loading...
loading...