Prihatin Dengan Pembubaran FPI, PP Persis: Penzaliman Terhadap Ormas - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 31 Desember 2020

Prihatin Dengan Pembubaran FPI, PP Persis: Penzaliman Terhadap Ormas

Prihatin Dengan Pembubaran FPI, PP Persis: Penzaliman Terhadap Ormas

Prihatin Dengan Pembubaran FPI, PP Persis: Penzaliman Terhadap Ormas


CMBC Indonesia - Putusan pemerintah yang membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapat sorotan tajam dari Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis).

Wakil Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin, mengaku sangat menyesalkan dan prihatin atas sikap pemerintah dalam memperlakukan ormas yang dinilai melanggar hukum dengan cara langsung membubarkannya, tanpa proses peradilan ataupun dialog terlebih dahulu.

"Cara-cara seperti ini tentu sangat berpotensi besar terjadi penzaliman terhadap ormas yang dibubarkan dan berpotensi membunuh sistem demokrasi itu sendiri,” ucap Jeje dalam keterangannya, Kamis (31/12).

Menurut Jeje, pembubaran atau lebih tepatnya adalah pelarangan dan pembekuan semua aktivitas FPI, dikhawatirkan ditafsirkan bernuansa intimidasi pemerintah terhadap kelompok-kelompok kritis yang beroposisi terhadap kebijakan pemerintah.

"Kenapa demikian? Sebab (pembubaran FPI) dalam saat yang berdekatan dengan peristiwa tewasnya enam orang pengawal Habib Riziq Shihab (HRS) di tangan aparat dan kondisi HRS sebagai pemimpin tertinggi FPI sedang ditahan. Begitu juga beberapa pimpinan utamanya sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Lebih lanjut, Jeje menjelaskan, bagaimanapun keberadaan ormas itu dilindungi oleh hukum dan merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi, mengayomi dan membinanya agar konstruktif.

"Bukan dengan cara membubarkan begitu saja. Kecuali ormas-ormas yang mengusung ideologi yang dengan tegas dilarang keberadaannya oleh undang-undang di Indonesia, seperti ideologi komunisme dan sejenisnya," ungkapnya.

Jeje mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentu wajib sepakat menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadaban berbangsa-bernegara di atas kepentingan kelompok, kepentingan politik aliran. Bahkan, di atas kepentingan kekuasaan itu sendiri.

"Demi terwujudnya Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman, penafsiran, dan penegakan hukum, tentu bukan monopoli pemerintah. Apalagi jika dimaksudkan untuk membungkam kelompok kritis yang dipandang mengganggu kekuasaan. Tetapi untuk terciptanya keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya.

Karenanya, pemerintah juga berkewajiban membina dan memberi contoh tauladan kepada masyarakat dalam menciptakan kultur hukum yang kuat, yaitu budaya dan adab ketaatan pada hukum dan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga negara tidak hanya memandang masyarakatnya, atau ormas saja yang dijadikan objek penegakan hukum.

“Tetapi masyarakat juga harus menjadi cerdas, ikut menjadi bagian pengawalan tegaknya hukum dengan membangun budaya taat pada aturan-aturan kehidupan berbangsa dan bernegara guna terciptanya kedamaian, dan ketentraman bersama,” demikian Jeje Zainuddin.[rmol]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved