PTPN Somasi Markaz Syariah, FPI: Siap Lepas Lahan, Silakan Ganti Rugi - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 25 Desember 2020

PTPN Somasi Markaz Syariah, FPI: Siap Lepas Lahan, Silakan Ganti Rugi

PTPN Somasi Markaz Syariah, FPI: Siap Lepas Lahan, Silakan Ganti Rugi

PTPN Somasi Markaz Syariah, FPI: Siap Lepas Lahan, Silakan Ganti Rugi


CMBC Indonesia -  Front Pembela Islam (FPI) mengklaim Habib Rizieq Shihab (HRS) membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor yang disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.

"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).


Menurutnya, uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain. Karena itulah FPI meminta adanya ganti rugi.


"Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.

Sebelumnya, PTPN VIII mengeluarkan surat somasi meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah yang di atasnya dibangun Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah. FPI mengklaim Habib Rizieq Shihab (HRS) membeli lahan dari para petani sebelum membangun ponpes.

"Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12).


Aziz menegaskan FPI tak pernah merampas tanah milik siapa pun. Ia menuturkan para petani membawa surat yang telah ditandatangani oleh aparat desa setempat. Bahkan dokumen ini disebutnya sudah ditembuskan kepada gubernur dan bupati setempat.

"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," tegasnya.

"Dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara, mulai bupati sampai Gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU-nya milik PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," sambungnya.

Di sisi lain, Aziz menyebut HRS bersedia bertolak dari Markaz Syariah, asalkan pemilik lahan bisa membayar biaya pembangunan ponpes.

"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ucapnya.



Diketahui, PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12).



Adapun Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," kata Habib Rizieq.(dtk)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved