CMBC Indonesia - FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan terkait FPI tak boleh digelar. Termasuk penggunaan berbagai macam atribut.
"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," beber Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI.--Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Jumpa pers itu dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G Plate dan lainnya.
Alasan pembubaran FPI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang ini terkait rekam jejak FPI. Dalam video yang diputar FPI disebut mendukung ISIS.
Tak hanya itu saja, ada puluhan anggota FPI yang pernah ditangkap terkait terorisme.
"Keputusan bersama mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 30 desember 2020," tutup Eddy. (*)
Loading...
loading...