CMBC Indonesia -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Ya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tidak tinggal diam terhadap perlakukan rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah bergerak untuk menyelidiki tindakan yang mengancam keutuhan NKRI itu.
"Tentunya dari pihak Kepolisian tidak tinggal diam. Kita sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu, kita sudah melakukan penyelidikan dan analisis oleh Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (25/1).
Argo mengatakan, setelah Polda Papua Barat menerima laporan polisi (LP) terkait perlakuan rasis ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ambroncius Nababan.
"Sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," tandas Argo.
Saat penuhi panggilan Bareskrim, Ketum relawan Pro Jamin (Pro Jokowi-Amin) itu tak menampik bahwa dirinyalah yang mengunggah foto Natalius Pigai dengan seekor Gorila. Namun ia membantah apa yang dilakukannya itu adalah sebagai tindakan rasisme.
"Percakapannya saya yang buat. itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire. Kritik satire. kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama. Tidak ada. Jauh sekali apalagi menghina Papua," kata Ambroncius saat penuhi panggilan Bareskrim Polri.
Ia mengaku, unggahannya itu merupakan bentuk kritik semata terhadap Natalius Pigai yang menolak untuk dilakukan vaksin Covid-19. Menurutnya, penolakan Pigai dengan tidak mau divaksin cukuplah sampai di tataran pribadi dan jangan diumbar ke publik yang menurutnya bentuk provokasi. (RMOL)
Loading...
loading...