CMBC Indonesia -Atribut berupa plang FPI di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dicopot hari ini. Hal itu sesuai dengan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis terkait larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut dan penghentian kegiatan FPI.
"FPI DIY sudah lama vakum. Plangnya masih berdiri di Gamping. Hari ini diturunkan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Yuli menjelaskan ada tiga titik yang menjadi lokasi penertiban atribut FPI di Kapanewon Gamping.
"Ada papan nama plat besi penunjuk arah bertulis Markas Besar FPI, papan nama bertulis FPI DIY, dan papan berbentuk rambu bertulis Markas Besar FPI," sebutnya.
Penurunan plang itu, kata Yuli, dilakukan oleh pihak Bambang Tedy yang merupakan Ketua FPI DIY dengan didampingi oleh polisi.
"Dilakukan oleh pihak Pak Bambang dengan didampingi Polsek Gamping," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Warga juga diminta melaporkan ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/1/2021). Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Idham meminta masyarakat tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI. Bila ada yang melakukan hal terlarang itu, masyarakat diminta melapor ke polisi.
"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu.
Selain itu, Idham meminta Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegas Idham.(dtk)
Loading...
loading...